Peraturan Menteri Kesehatan Nomer441/MENKES/PER/2010, pasal 6 menyatakan bahwa Laborat Klinik wajib melaksanakan Pemantapan Mutu Internal, dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).
Kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain diluar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam pemeriksaan tertentu. Bertujuan untuk menghindari kesalahan hasil pembacaan oleh petugas mikroskopis adalah seorang petugas mikroskopis lainnya yang telah terlatih dari jenjang laboratorium yang lebih tinggi harus menilai pembacaan petugas mikroskopis yang pertama atau jenjang yang lebih rendah.
PME meliputi tiga komponen pokok yaitu: 1) evaluasi di tempat meliputi bimbingan teknis dan pemantauan secara langsung, 2) tes panel (proficiency testing) yaitu pemeriksaan sediaan kontrol oleh petugas laboratorium TB fasyankes yang dikirimkan dari laboratorium penyelenggara tes panel, dan 3) uji silang (Kemenkes RI, 2013).
Pada Program Nasional Penanggulangan Tbc, Uji silang menggambarkan kinerja pelaksanaan yang sebenarnya, karena itu pembentukan sistem ini dianggap sebagai metode yang paling ideal untuk mengembangkan layanan PME untuk Program Pemberantasan TB Nasional.
Dalam pengendalian PME, Balkesmas Wilayah Magelang ditunjuk sebagai laboratorium Rujukan Uji Silang 1 (RUS 1) yaitu tempat untuk melaksanakan rujukan uji silang pembacaan mikroskopis BTA dan pembacaan kualitas sediaan BTA dari 4 wilayah, yaitu ;
- Kab Magelang
- Kota Magelang
- Kab Wonosobo.
- Kab Temanggung
Balkesmas Magelang tahun 2018 telah memperoleh hasil kinerja Baik sebagai Lab LRI/RUS-1. Guna mmpertahankan hasil ini, dan meningkatkan mutu laborat mikroskopis Tb di wilayah kerja, maka Balkesmas Magelang melaksanakan kegiatan Fasilitasi Teknis dengan tema “Pemantapan Mutu Lab Mikroskopis TB” untuk FKTP & FKTL wilayah kerja.