
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 48 menyatakan bahwa salah satu dari 17 upaya kesehatan komprehensif adalah Pelayanan Kesehatan Tradisional. Agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan, aman dan bermanfaat sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 59 (2), maka harus selalu dibina dan diawasi oleh Pemerintah. Disisi lain masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan Pelayanan Kesehatan Tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanan.
Akhir tahun 2014 merupakan momentum berharga dalam pelayanan kesehatan tradisional dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional yang meliputi : tanggung jawab dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, jenis pelayanan kesehatan tradisional, tata cara pelayanan kesehatan tradisional, sumber daya, penelitian dan pengembangan, publikasi dan periklanan, pemberdayaan masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif.
Berdasarkan hasil Riskesdas Tahun 2013 proporsi rumah tangga yang memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional sebesar 30,4 % dengan jenis pelayanan yang paling banyak digunakan adalah keterampilan tanpa alat sebesar 77,8% dan ramuan sebesar 49%. Kondisi ini menggambarkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional mempunyai potensi yang cukup besar dan perlu mendapat perhatian yang serius sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional.
Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer dalam mencapai indikator Renstra Kemenkes Tahun 2015-2019 adalah pengembangan integrasi pelayanan kesehatan tradisional kedalam fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas), melalui peningkatan kemampuan tenaga kesehatan, optimalisasi penapisan, dan pemberdayaan masyarakat melalui asuhan mandiri di bidang kesehatan tradisional.
Balkesmas wilayah Magelang merupakan unit rujukan UKM dari Puskesma, membutuhkan pengetahuan dan kemampuan dalam hal pelayanan kesehatan tradisional tanaman obat termasuk juga bagi kader kesehatan Balkesmas yang langsung mendampingi masyarakat. Maka Balkesmas melakukan kegiatan Fasilitasi pertemuan kader dalam bentuk kunjungan lapangan tentang kesehatan tradisional tanaman obat.